Skip to content

Peraturan Presiden No.67/Tahun 2021: Tuberkulosis Bukan Hanya Persoalan Medis

PR Konten PERPRES (1)

Seorang pasien tuberkulosis (TBC) resisten obat (RO) memulai pengobatan di sebuah Rumah Sakit yang berjarak sekitar empat jam dari tempatnya tinggal. Namun, setelah beberapa bulan pengobatan, ia tidak kembali memeriksakan diri ke Rumah Sakit. Setelah mengalami pemutusan hubungan kerja, pasien hidup sebatang kara—karena ditinggal istri dan anak-anaknya. Ia tinggal di rumah dengan kondisi yang hampir roboh di sebuah desa dimana rata-rata penduduknya berpendapatan rendah. Rasa malu dan dan keengganannya ‘merepotkan’ orang lain. Minatnya tetap surut meskipun ada tawaran rumah singgah—dari patient supporter (PS)—yang berdekatan dengan Rumah Sakit dimana ia memulai pengobatan.

Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan relawan kesehatan masyarakat seperti patient supporter dan manajer kasus di kabupaten terdekat berpendapat ada beberapa hambatan bagi pasien tersebut dalam menyelesaikan pengobatan. Beberapa hambatan tersebut adalah kurangnya dukungan keluarga, jarak yang jauh, dan lemahnya kemampuan ekonomi karena berkurangnya pendapatan. Dukungan positif dari keluarga, jaminan pekerjaan, penyediaan rumah singgah, pembiayaan transportasi berobat, mengatasi stigma diri, dan renovasi rumah menjadi tindakan yang melampaui sebuah intervensi medis dan kesehatan masyarakat.

Ilustrasi di atas menggambarkan bagaimana faktor-faktor psikologis, sosial, dan ekonomi turut memperburuk penyebaran dan kekebalan Mycobacterium Tuberculosis terhadap obat di Indonesia. Pada 19 Agustus 2021, Pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Perpres No. 67/2021) untuk menjawab tantangan multi-dimensi dalam mengatasi permasalahan tuberculosis. Kebijakan ini membuktikan keseriusan Pemerintah Indonesia mencapai salah Tujuan Ke-3 Pembangunan Berkelanjutan 2030 yaitu Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan khususnya dalam Eliminasi TBC. Hal ini  menjadi perwujudan nyata dari ratifikasi Political Declaration on the Fight Against Tuberculosis pada Sidang Umum PBB 2018.

Perpres No.67/2021 yang digagas oleh Kementerian Kesehatan melalui dorongan dari organisasi masyarakat sipil ini terdiri dari 9 bab dan 33 pasal dan menjadi landasan kuat untuk kolaborasi multi-pihak serta lintas sektor. Regulasi ini mengatur pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC, yang terdiri dari 18 Kementerian/Lembaga—terdiri dari sektor ekonomi, sosial, infrastruktur dan kesehatan—yang dibentuk untuk menurunkan angka kejadian TBC menjadi 65 per 100.000 penduduk dan angka kematian menjadi 6 per 100.000 penduduk pada 2030.

Pembentukan tim yang serupa juga diatur di tingkat Provinsi yang akan ditetapkan gubernur dan di tingkat Kota/Kabupaten yang akan ditetapkan wali kota/bupati yang perlu didukung RPJMD, RKPD, dan RENSTRA perangkat daerah. Tim di tingkat Pusat maupun Daerah memiliki tugas mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan rencana kerja tahunan yang dipantau dan dievaluasi secara berkala.

Dalam mengatasi dampak TBC pada ekonomi rumah tangga terdampak, Perpres No. 67/2021 pasal 12 menguraikan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan sosial bagi pasien dan masyarakat terdampak TBC. Hal ini dibutuhkan untuk tersedianya pembiayaan pelayanan kesehatan perorangan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) dan dukungan psiko-sosio-ekonomi pada pasien TBC yang berkebutuhan khusus melalui Sanatorium[1] oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial yang ditargetkan pada tahun 2022.

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi mandat untuk menyediakan kebijakan dan intervensi guna meningkatkan kualitas rumah pasien, perumahan, dan permukiman sebagai upaya pengendalian faktor risiko.

Butir-butir dalam Perpres juga mengatur upaya untuk mengatasi stigma dan diskriminasi yang dihadapi oleh pasien TBC. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberi mandat untuk melakukan harmonisasi kebijakan pengurangan stigma dan diskriminasi terkait penyakit ini pada populasi risiko tinggi TBC dan populasi rentan pada tahun 2022 bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Kesehatan.

Untuk mengatasi stigma akibat kurangnya informasi, Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kampanye dan upaya perubahan perilaku untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan akses masyarakat terdampak TBC ke pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Masyarakat memiliki andil besar dalam mendorong kolaborasi lintas sektor pada tingkat pusat hingga daerah guna memastikan pasien mendapatkan dukungan psiko-sosio-ekonomi, dan mengurangi stigma dan diskriminasi. Perpres ini memberikan landasan hukum untuk peran serta masyarakat menanggulangi TBC melalui upaya promosi, penemuan kasus, pendampingan pasien, memberikan masukan terhadap kebijakan, dan memitigasi dampak psikososial dan ekonomi pasien TBC RO. Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI bersama seluruh mitra di provinsi dan daerah—sebagai komponen masyarakat—diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan Perpres No. 67/2021.

 

[1] Sanatorium merupakan fasilitas untuk program layanan kuratif dan rehabilitatif medis dan sosial dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan secara komprehensif bagi pasien TBC yang memenuhi kriteria (a. tidak memiliki tempat tinggal tetap; b. tinggal dengan kelompok populasi berisiko dan tindakan pencegahan transmisi tidak bisa diselenggarakan; c. tidak memiliki keluarga dan memerlukan pendampingan khusus; d. memerlukan pemantauan khusus karena terjadinya efek samping atau adanya penyakit penyerta; e. memiliki riwayat mangkir atau putus berobat secara berulang; dan/atau f. kondisi kronis yang gagal diobati dengan pengobatan paling terkini yang tersedia).

 


Penyunting: Thea Hutanamon
Editor: Dwi Aris Subakti

Bagikan Artikel

Cermati Juga