Advocacy and Partnership Coordinator untuk Program Eliminasi TB – Konsorsium Komunitas Penabulu STPI

Latar Belakang

PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI adalah Principal Recipient (PR) Komunitas TBC, berdampingan dengan PR Kementerian Kesehatan dan Program Nasional Penanggulangan TBC yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML). Dalam kerja sama dengan para mitra, PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI bertujuan mengakselerasi eliminasi TBC 2030 di 30 provinsi dan 190 kota/kabupaten yang meliputi: 1) Penemuan dan pendampingan pasien TBC sensitif obat, 2) Penemuan dan pendampingan pasien TBC resisten obat, 3) Penguatan sistem komunitas, dan 4) Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi pasien dalam mengakses pelayanan TBC berkualitas sampai sembuh.

Untuk kebutuhan pengelolaan program sebagaimana disebutkan di atas, PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI sedang membutuhkan staff untuk posisi sebagai Koordinator Advokasi & Kemitraan (Advocacy & Partnership Coordinator). Dibawah supervisi Program Manager (PM), Koordinator Advokasi & Kemitraan melalui keahliannya membantu PM dalam merencanakan, mengkoordinasi, mengimplementasikan dan mengevaluasi program, terutama mengembangkan advokasi dan jejaring pada tingkat nasional dan daerah serta berkoordinasi dengan SR Tematik untuk program dan kegiatan yang berkaitan dengan HRG dan Community Strengthening System. Fungsi Koordinator Advokasi & Kemitraan mencakup : advokasi, komunikasi dan kemitraan.

Tugas dan Tanggungjawab Utama

  1. Mengidentifikasi peluang untuk dapat mempengaruhi kebijakan baik nasional maupun daerah berkaitan dengan program eliminasi TB.
  2. Mengembangkan kemitraan strategis dengan jejaring berupa aliansi, kaukus, forum dll untuk memperkuat kerja advokasi program eliminasi TB.
  3. Mendukung dan mengkoordinasikan advokasi kebijakan yang relevan dengan program melalui peran serta aktif dalam pertemuan dan loby.
  4. Mengembangkan pedoman, materi dan rencana (strategi) program kegiatan terkait pencapaian kegiatan advokasi.
  5. Merencanakan, memantau dan mengevaluasi implementasi kegiatan advokasi dan komunikasi yang dikelola oleh SR Tematik (HAM, Gender, SSR Penyintas TB).
  6. Melaksanakan kegiatan terkait pencapaian indikator advokasi TB ditingkat nasional.
  7. Mengkoordinasikan implementasi strategi advokasi di tingkat PR dan SR sesuai dengan rencana kerja.
  8. Memastikan bahwa kegiatan program di tingkat SR Tematik telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan untuk menjaga efektifitas dan efisiensi proyek bersama dengan PM sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
  9. Memfasilitasi dan mengembangkan strategi advokasi untuk SR dan SSR
  10. Memastikan pengembangan materi-materi advokasi kebijakan untuk kebutuhan SR dan SSR.
  11. Melakukan supervisi dan monitoring atas semua permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan advokasi di lapangan dan melaporkan kepada PM.
  12. Memberikan peningkatan kapasitas, bantuan teknis terkait pencapaian indikator advokasi TB di tingkat SR dan SSR.
  13. Memberikan penilaian atas kinerja advokasi SR dan SSR dalam implementasi program.
  14. Mengorganisir media outreach, briefing pers dan wawancara serta menyediakan poin-poin pembicaraan dan bahan-bahan lain yang diperlukan program.
  15. Berkoordinasi dan membangun komunikasi yang positif dengan stakeholder di tingkat pusat dan daerah.
  16. Mewakili PM dalam berkoordinasi dan pengembangan advokasi dan jejaring program di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
  17. Memberikan rekomendasi atas kendala yang ditemukan terkait pelaksanaan advokasi TB.
  18. Supervise Advocacy and Partnership Officer dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.

Kualifikasi dan Keahlian

  1. Diutamakan memiliki latar belakang S2 pada jurusan Kebijakan Publik, Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, dan Ilmu Komunikasi.
  2. Memahami system perencanaan dan penganggaran tingkat daerah dan nasional.
  3. Memahami kebijakan dan aturan tentang pelayanan publik, khususnya kesehatan dan social security.
  4. Memiliki pengalaman kegiatan advokasi, kebijakan publik, kebijakan anggaran dan pengembangan masyarakat baik di tingkat provinsi atau nasional minimal 3 tahun.
  5. Memiliki pengalaman dalam menyusun panduan dan pelatihan terkait advokasi kebijakan publik.
  6. Memiliki kemampuan pengelolaan jaringan dengan pemerintah, dunia bisnis, dan stakeholder terkait lainnya.
  7. Memiliki kemampuan analisa, problem solving, negosiasi, dan komunikasi interpersonal yang sangat baik.
  8. Mempunyai kemampuan public speaking dan komunikasi yang baik pada jejaring program.
  9. Memiliki pengalaman bekerja dengan kelompok populasi kunci dan rentan di program TB dan/atau program HIV/AIDS.
  10. Memiliki pemahaman kesetaraan gender, hak asasi manusia, perawatan kesehatan yang berpusat pada manusia, dan pemberdayaan masyarakat.
  11. Terampil menggunakan komputer, khususnya dalam aplikasi Office (Word, Excel, Power Point, dsb.).
  12. Menguasai Bahasa Inggris secara aktif akan diutamakan.

Durasi Waktu

Periode Penugasan: 1 Februari 2023 s/d 31 Desember 2023

Kirimkan CV dan pernyataan minat ke email:
hr@penabulu-stpi.id dengan subject email: APC

Batas Waktu : 8 Februari 2023 Pukul 17.00 WIB

Permintaan Penawaran Lelang Pengadaan Jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) Untuk Audit Laporan Keuangan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI Tahun 2022

Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI adalah organisasi non laba penerima hibah dari Global Fund untuk program Eliminasi TB di Indonesia. Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI berkedudukan di Jakarta Selatan dan memiliki wilayah kerja di 30 propinsi dan 190 kota/kabupaten di Indonesia.

Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI mempunyai target dalam pelaksanaan program Eliminasi TB yaitu untuk menurunkan pasien TB di Indonesia.

Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI akan melaksanakan Pelelangan Pekerjaan Jasa Audit Laporan Keuangan program Eliminasi TB di Indonesia oleh auditor independent, dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Calon Peserta Pelelangan

  1. Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mempunyai izin resmi yang berlaku di Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
  2. KAP dan tenaga auditornya tidak sedang tersangkut sanksi profesi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BPK atau lembaga negara lainnya;
  3. Tenaga auditor KAP tidak sedang tersangkut masalah hukum pidana di wilayah Republik Indonesia;
  4. Tenaga auditor KAP tidak memiliki konflik kepentingan dengan auditee;
  5. Tim audit KAP memiliki kompetensi dibidangnya sesuai persyaratan teknis dan professional untuk melaksanakan audit;
  6. Tim audit KAP mempunyai staf/personil dengan jumlah yang memadai untuk penugasan ini sehingga audit dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati Bersama;
  7. Tim audit KAP lebih disukai memiliki pengalaman audit keuangan yang cukup pada organisasi nirlaba atau not-for-profit.
  8. Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang (ToR, jadwal, dll) dikirim secara elektronik melalui email berikut:
    Email: procurement@penabulu-stpi.id
    Dengan subject :  Pendaftaran Lelang Pengadaan Jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Laporan Keuangan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI Tahun 2022
    Pendaftaran diluar batas waktu yang telah ditentukan, tidak akan dilayani;

Penjelasan pekerjaan (aanwijzing) akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2022 pada pukul 14.00 WIB melalui zoom meeting.

Silahkan unduh Dokumen Kualifikasi Lelang, Jadwal Lelang dan Term of Reference dibawah ini :

Pengumuman Pemenang Pelelangan Masker N95 Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI Tahun 2022

PENGUMUMAN PEMENANG HASIL PELELANGAN
Nomor : PL.21.002/PR PB-STPI/VIII/2022

Sehubungan   dengan   lelang   umum   pekerjaan   Pengadaan Masker N95 Konsorsium Komunitas PENABULU-STPI, dan berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Lelang Nomor : PL.21.004/PR PB-STPI/VII/2022, tanggal 18 Juli 2022, dan berdasarkan Berita Acara Perubahan Jadwal Lelang Nomor : PL.21.001/PR PB-STPI/VIII/2022, tanggal 1 Agustus 2022, maka dengan ini Panitia Lelang Pengadaan Masker N95, PR Konsorsium Komunitas PENABULU-STPI mengumumkan pemenang lelang untuk pekerjaan tersebut di atas adalah:

Nama Perusahaan : PT. Gemilang Arumindo Sejahtera
Alamat Perusahaan :  Puri Gading Blok H1-15, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi 17425
Nomor Telepon : 021 – 84307438 / 08111441733
NPWP : 31.343.848.3-432.000
Harga : Rp 1,349,000,000,-

Demikian kami sampaikan untuk diketahui, atas perhatian dan partisipasi saudara, kami ucapkan terima kasih.

Panitia Lelang Pengadaan Masker N95

PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI

Jakarta, 01 Agustus 2022

Unduh lampiran surat pengumuman pemenang

Finance & Operation Coordinator SR Cabang Provinsi DKI Jakarta

Latar Belakang

PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI adalah Principal Recipient (PR) Komunitas TBC, berdampingan dengan PR Kementerian Kesehatan dan Program Nasional Penanggulangan TBC yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML). Dalam kerja sama dengan para mitra, PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI bertujuan mengakselerasi eliminasi TBC 2030 di 30 provinsi dan 190 kota/kabupaten yang meliputi: 1) Penemuan dan pendampingan pasien TBC sensitif obat, 2) Penemuan dan pendampingan pasien TBC resisten obat, 3) Penguatan sistem komunitas, dan 4) Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi pasien dalam mengakses pelayanan TBC berkualitas sampai sembuh.

Untuk kebutuhan pengelolaan program sebagaimana disebutkan di atas, PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI sedang membutuhkan staff untuk posisi Finance and Operation Coordinator untuk SR Cabang Provinsi DKI Jakarta. Dibawah supervisi SR Manager SR Cabang Provinsi DKI Jakarta, FOC melalui keahliannya bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di tingkat SR dan SSR untuk program TB yang didanai GF untuk mendukung tercapainya tujuan program.

Tugas & Tanggung Jawab Utama

  1. Bertanggung jawab terhadap ketuntasan program di tingkat SR dan SSR khususnya keuangan dan operasional.
  2. Memimpin persiapan kebijakan operasional, keuangan dan administrasi untuk program TB yang didanai oleh GF.
  3. Membantu dan mengkoordinasi SSR dalam menentukan kebijakan operasional dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan target.
  4. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di SR dan SSR untuk program TB yang didanai GF, termasuk pengajuan permintaan dana ke PR dan pengiriman dana ke SSR secara tepat waktu.
  5. Menandatangani pembayaran ditingkat SR dengan SR Manager/SRM dan SR Program Coordinator/SRPC. Semua pembayaran harus ditandatangani oleh 2 dari 3 individu berwenang yaitu SRM, SRPC dan SRFOC.
  6. Memantau dan mengevaluasi operasional keuangan SR dan SSR yang didanai oleh GF.
  7. Mereview laporan keuangan SR yang disusun Finance Staff bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan di tingkat SR.
  8. Bertanggung jawab untuk membuat laporan keuangan konsolidasi SR dan SSR bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan yang dikonsultasikan kepada SRM untuk selanjutnya diserahkan ke PR.
  9. Bersama SRPC menyiapkan dan mengajukan surat perubahan anggaran SR dan SSR ke PR sesuai dengan perubahan kegiatan di tingkat SR.
  10. Menyusun Terms of Reference (TOR) untuk staf pelaksana, kontrak dengan pihak ketiga di tingkat SR dan Kontrak Sub-Sub GA dengan SSR serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan pendanaan GF.
  11. Berkoordinasi dengan SRMEL Coordinator/SRMELC untuk melaksanakan kegiatan supervisi ditingkat SSR.
  12. Mengawasi administrasi keuangan yang dilakukan oleh Administration Staff/SRAS di SR.
  13. Bersama SRM bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana GF di tingkat SR.
  14. Memastikan kelancaran pelaporan keuangan dan administrasi dari SSR dan memberi umpan balik kepada SSR atas laporan keuangan yang dikirim ke SR.
  15. Berkoordinasi dengan Finance Staff/SRFS untuk menyiapkan laporan keuangan proyek bulanan,triwulanan, semesteran dan tahunan sesuai dengan Petunjuk Teknis Keuangan dan Pedoman Pelaksanaan Proyek /PPP yang berlaku.
  16. Memelihara dan menyimpan semua dokumen keuangan asli untuk setidaknya 7 tahun berdasarkan peraturan keuangan yang telah disepakati.
  17. Memantau dan mengevaluasi melalui kunjungan lapangan manajemen keuangan program yang didanai oleh GF.
  18. Menjaga dan mencegah terjadinya konflik kepentingan dengan mengikuti prosedur yang dipaparkan dalam manual ini sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya.
  19. Memastikan berjalannya system pengendalian internal di SR dan SSR melalui kegiatan supervisi baik langsung maupun tidak langsung.
  20. Mengadministrasikan proses rekrutmen SDM di SR dan SSR telah sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasinya.
  21. Mengelola administrasi seluruh asset tetap di tingkat SR.

Kualifikasi & Keahlian

  1. Minimal memiliki gelar Sarjana Akuntansi, Keuangan atau Manajemen.
  2. Memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun dalam bidang manajemen operasional, manajemen keuangan, manajemen SDM.
  3. Pengalaman kerja di program GF atau program lain yang didanai donor internasional.
  4. Memiliki keahlian terkait Standar akuntansi keuangan (PSAK) atau GAAP.
  5. Memiliki Pengetahuan tentang undang-undang pajak Indonesia dan persyaratan pelaporan berdasarkan regulasi pemerintah dan donor.
  6. Memiliki keterampilan menggunakan program spreadsheet termasuk pivottable, laporan buku besar umum dan alat manajemen keuangan.
  7. Memiliki keterampilan menggunakan perangkat lunak/aplikasi akuntansi menjadi nilai lebih.
  8. Kefasihan dan kemahiran dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris baik tertulis maupun lisan.

Durasi Waktu

Periode penugasan: Agustus s/d Desember 2022

Kirimkan CV dan pernyataan minat ke email:

hr@penabulu-stpi.id dengan subject email: FOC DKI

Batas Waktu : 5 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB

Permintaan Penawaran Lelang Masker N95

Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI adalah organisasi non laba penerima hibah dari Global Fund untuk program Eliminasi TB di Indonesia. Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI berkedudukan di Jakarta Selatan dan memiliki wilayah kerja di 30 provinsi dan 190 kabupaten – kota di Indonesia.

Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI mempunyai target dalam pelaksanaan program Eliminasi TB yaitu untuk menurunkan pasien TB di Indonesia. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah :

Pengadaan masker N95 sebagai sarana pendukung program pendampingan pasien TBC RO oleh Manajer Kasus dan Pasien Suporter/Pasien Educator TBC RO di RS PMDT).

Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dengan ini mengundang anda untuk memberikan penawaran harga Masker N95.

Tujuan

  1. Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI akan melaksanakan Undangan Lelang Masker N9
  2. Pengadaan Masker N95 sebagai sarana pendukung program pendampingan pasien TBC RO oleh Manajer Kasus dan Pasien Suporter/Pasien Educator.

Ringkasan Lingkup Lelang

Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI mencari penyedia barang / jasa yang berpengalaman dalam penyediaan Masker N95.

Spesifikasi dan standart kualitas:

*Mohon sertakan leaflet/brosur produk yang ditawarkan

Tempat Pengiriman, Syarat dan Ketentuan

Masker sesuai uraian diatas harus diselesaikan dalam jangka waktu 42 hari kalender setelah penandatanganan kontrak.

Dengan lokasi distribusi ada di bagian lampiran dokumen ini.

Ketentuan Pelaksanaan

Persyaratan administratif peminat tender dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Dokumen Lelang (RKS). Silahkan unduh Kerangka Acuan Kegiatan, Data Alamat Distribusi Masker dan Dokumen Lelang (RKS) dibawah ini :

Pengumuman Pemenang Pelelangan Pengadaan Media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI Tahun 2022

PENGUMUMAN PEMENANG HASIL PELELANGAN
Nomor : PL.21.006/PR PB-STPI/III/2022

Sehubungan dengan lelang umum pekerjaan Pengadaan Media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), PR Konsorsium Komunitas PENABULU-STPI, dan berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Lelang Nomor : PL.21.005/PR PB-STPI/III/2022, tanggal 29 Maret 2022, maka dengan ini Panitia Panitia Lelang Pengadaan Media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), PR Konsorsium Komunitas PENABULU-STPI mengumumkan pemenang lelang untuk pekerjaan tersebut di atas adalah:

Nama Perusahaan : PT. Cahaya Gemilang Digital
Alamat Perusahaan : GoWork Fatmawati Jl.RS Fatmawati No.188 Gandaria Kec.Cilandak, Kota Jakarta Selatan
Nomor Telepon : 021 – 50928525 / 081212226511
NPWP : 74.947.472.2-031.000
Harga : Rp 886,248.720,-

Demikian kami sampaikan untuk diketahui, atas perhatian dan partisipasi saudara, kami ucapkan terima kasih.

Panitia Lelang Pengadaan Media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)

PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI

Jakarta, 30 Maret 2022

Unduh lampiran surat pengumuman pemenang

Permintaan Penawaran Lelang Pengadaan Media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)

Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI adalah organisasi non laba penerima hibah dari Global Fund untuk program Eliminasi TB di Indonesia. Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI berkedudukan di Jakarta Selatan dan memiliki wilayah kerja di 30 propinsi dan 190 kabupaten – kota di Indonesia.

Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI mempunyai target dalam pelaksanaan program Eliminasi TB yaitu untuk menurunkan pasien TB di Indonesia. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah :

Produksi dan Distribusi Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) – Edisi Atribut Kader TBC Komunitas.

 Rencana proses pengembangan produksi dan distribusi media KIE penunjang atribut kader tersebut diyakini akan menambah dan mempertahankan semangat kader kesehatan dalam upaya mendukung program. Terdapat empat atribut utama kader yakni;

  • Tas Serbaguna (slempang dan jinjing),
  • ID Card,
  • Lanyard atau gantungan ID Card, dan
  • Wadah ID Card (holder id card).

Dengan beberapa atribut yang akan diberikan tersebut, akan menambah rasa kepercayaan diri kader, sebagai salah satu bentuk identitas yang diperlukan dan akan merepresentasi peran kader dalam mengemban tugasnya di tengah masyarakat.

Tujuan dari Pengadaan Media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) adalah untuk :

  1. Memberikan dukungan kepada kader TBC aktif melalui atribut sebagai identitas formal dalam menjalankan perannya.
  2. Mengembangkan desain untuk atribut kader TBC aktif di wilayah kerja komunitas.
  3. Memproduksi atribut kader TBC aktif di wilayah kerja komunitas.
  4. Mendistribusikan atribut kader TBC aktif di wilayah kerja komunitas.

Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dengan ini mengundang anda untuk memberikan penawaran harga Pengadaan Media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE).

RINGKASAN LINGKUP LELANG

Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI mencari penyedia barang / jasa yang berpengalaman dalam penyediaan dan memproduksi Media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE).

Spesifikasi dan standart kualitas:

TEMPAT PENGIRIMAN, SYARAT DAN KETENTUAN

Media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), sesuai uraian diatas harus diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah penandatanganan kontrak.

Dengan lokasi distribusi ada di bagian lampiran dokumen ini.

KETENTUAN PELAKSANAN

No Tahapan Tenggat Waktu
1 Pengumuman Lelang 10 Februari 2022
2 Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) 18 Februari 2022
3 Batas akhir penyerahan Surat Penawaran 22 Februari 2022
4 Pembukaan Penawaran 23 Februari 2022
5 Evaluasi Penawaran 10 Maret 2022
6 Menetapkan Pemenang Lelang 14 Maret 2022
7 Persetujuan Pemenang Lelang oleh TGF 14-21 Maret 2022
8 Pengumuman Pemenang Hasil Lelang 22 Maret 2022
9 Masa Sanggah 23-25 Maret 2022
10 Surat Penunjukan Pemenang Lelang 28 Maret 2022
11 Penandatangan Kontrak Pemenang Lelang 29-30 Maret 2022


KRITERIA PESERTA LELANG

  1. Perusahaan dengan SIUP klasifikasi bidang usaha perindustrian dan perdagangan
  2. Mempunyai pengalaman pengadaan barang / jasa di bidang sejenis
  3. Menyertakan salinan akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhirnya, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan

TATA CARA LELANG

Peminat serius dapat mengirimkan Surat Penawaran dan Legalitas Perusahaan dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Tiap Perusahaan hanya boleh mengirimkan 1 (satu) Surat Penawaran.
  2. Melampirkan Surat Penawaran Harga dan termin pembayaran.
  3. Penawaran dikirim melalui email ke alamat: procurement@penabulu-stpi.id, dengan subject email: Surat Penawaran Lelang Pengadaan Media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
  4. Hard copy penawaran, dikirimkan kepada “Panitia Lelang Pengadaan Media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)”
    Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI
    Jl. H Saidi III No.15, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan 12410
    Tel: +62 21 – 765 6888

Persyaratan administratif peminat lelang dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) dan Dokumen Lelang. Silahkan unduh Kerangka Acuan Kegiatan dan Dokumen Lelang dibawah ini :

MDR TB Staff (MTBS) untuk Program Eliminasi TB – Konsorsium Komunitas Penabulu STPI

Latar Belakang

PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI di Tahun 2022 mengelola 106 Manajer Kasus yang bekerja di 98 Rumah Sakit dengan layanan TBC Resisten Obat (TBC RO). Manajer Kasus juga dibantu oleh Patient Supporter dalam melakukan pendampingan pasien TBC RO sejak terkonfirmasi hingga sembuh / selesai pengobatan.

Memasuki Tahun 2022, PR TB Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI akan mulai mengelola dana dukungan transport pasien TBC RO (enabler) berdomisili di 190 Kab/Kota wilayah kerja Konsorsium Komunitas. Pengelolaan dana enabler kepada pasien TBC RO merupakan hal baru bagi komunitas, dari yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah. Namun demikian, dengan memberikan enabler bagi seluruh pasien TBC RO, Konsorsium Komunitas dapat mengoptimalkan pendampingan kepada pasien TBC RO, dimulai dari sisi manajemen kasus individual yang baik dan sistematis. Pada tahun 2022, PR Konsorsium Komunitas juga akan mendapatkan penilaian Lost to Follow Up pasien TBC RO (MDR 4.c) sebagaimana tertulis dalam Performance Framework.

Menjawab tantangan tersebut diatas, PR Konsorsium Komunitas membutuhkan staf untuk posisi MDR (Multi Drug Resistance/Resisten Obat)  TB Staff.  Dibawah supervisi MDR TB Coordinator, MDR TB Staff melalui keahliannya membantu MDR TB Coordinator dalam mengelola data pasien TBC RO, memperbaharui secara rutin data pasien berdasarkan hasil pendampingan, memberikan respon terhadap pasien mangkir sebagai Early Warning LTFU,   memeriksa kesinambungan antara data pendampingan dan pengajuan enabler setiap bulan.

Tugas dan Tanggungjawab Utama:

  1. Bertanggungjawab kepada Koordinator Unit TBC RO (MDR TB Coordinator);
  2. Bersama Koordinator menyusun rencana implementasi Budget Line terkait TBC RO.
  3. Mendukung Koordinator dalam kolaborasi efektif dengan Subdit TBC Kemenkes RI dan mitra yang relevan untuk meningkatkan implementasi TBC RO oleh komunitas.
  4. Bersama Koordinator mengembangkan dan menjalankan panduan pemantauan dan evaluasi kerja Manajer Kasus.
  5. Melakukan inventarisir dan review klaim enabler setiap bulan, berkoordinasi dengan tim Data Management.
  6. Memantau dan pembaruan pangkalan data kasus individual pasien TBC RO secara rutin dan melaporkannya ke Koordinator.
  7. Berkomunikasi intensif dengan Manajer Kasus dan Patient Supporter.
  8. Melaksanakan supervisi sesuai arahan Koordinator Unit TBCRO.
  9. Menyusun laporan rutin (triwulan, semester dan tahunan) TBC RO.

Kualifikasi

  1. Memiliki pengalaman dalam program TBC RO Nasional minimal 1 tahun.
  2. Pendidikan Strata-1, lebih diutamakan Jurusan Kesehatan Masyarakat / Pekerja Sosial / Ilmu Sosial lainnya.
  3. Memahami peluang dan hambatan pendampingan TBC RO.
  4. Memahami mekanisme pembayaran enabler untuk pasien TBC RO.
  5. Berpengalaman di program TB komunitas dana hibah The Global Fund diutamakan.

Durasi Waktu

Periode penugasan: Februari s/d Desember 2022

Kirimkan CV dan pernyataan minat ke email:

hr@penabulu-stpi.id dengan subject email: MTBS

Batas Waktu : 21 Januari 2022 pukul 12.00 WIB

Field Program Staff (FPS) untuk Program Eliminasi TB – Konsorsium Komunitas Penabulu STPI

Latar Belakang

PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI adalah Principal Recipient (PR) Komunitas TBC, berdampingan dengan PR Kementerian Kesehatan dan Program Nasional Penanggulangan TBC yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML). Dalam kerja sama dengan para mitra, PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI bertujuan mengakselerasi eliminasi TBC 2030 di 30 provinsi dan 190 kota/kabupaten yang meliputi: 1) Penemuan dan pendampingan pasien TBC sensitif obat, 2) Penemuan dan pendampingan pasien TBC resisten obat, 3) Penguatan sistem komunitas, dan 4) Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi pasien dalam mengakses pelayanan TBC berkualitas sampai sembuh.

Untuk kebutuhan pengelolaan program sebagaimana disebutkan di atas, PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI sedang membutuhkan staff untuk posisi Field Program Staff (FPS) . Dibawah supervisi Field Program Coordinator (FPC), FPS melalui keahliannya membantu FPC dan PM yang merupakan penjamin pelaksanaan program di SR dan SSR mencakup fungsi: pemantauan dan pembinaan atas pengelolaan program SR dan SSR, pelaporan data capaian program.

Tugas dan Tanggungjawab Utama:

  1. Membantu FPC Mengkoordinir SR dalam penyusunan rencana dan strategi pelaksanaan program di masing-masing wilayah melalui penentuan kegiatan prioritas, kebijakan teknis dan operasional serta usulan persetujuan pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan.
  2. Memastikan bahwa kegiatan program di tingkat SR telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan untuk menjaga efektifitas dan efisiensi proyek bersama dengan PM sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
  3. Bertanggung jawab untuk mendeskripsikan pedoman operasional (petunjuk pelaksanaan) untuk implementasi program di tingkat SR dan SSR, dengan input teknis dari MS, PM dan MELM sesuai kebutuhan.
  4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan program di tingkat SR yang menjadi wilayah kerjanya baik melalui intervensi kegiatan oleh PR Komunitas maupun oleh pemerintah.
  5. Bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran (completeness &accuracy) laporan kegiatan dan laporan bulanan, triwulan dan tahunan SR yang disampaikan tepat waktu.
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program di tingkat SR.
  7. Melakukan perjalanan ke wilayahwilayah kerja program untuk monitoring dan supervisi guna membantu perbaikan pelaksanaan progam.
  8. Bertanggung jawab untuk mengkonsolidasi laporanpelaksanaan kegiatan di tingkat SR di wilayah kerjanya.
  9. Bersama Grant Management Team, melakukan analisa penggunaan anggaran dan laporan kegiatan SR dan melaporkan hasil analisa kepada PM.
  10. Bersama APC, mengkoordinasikan dan memfasilitasi SR dalam penyusunan rencana kegiatan advokasi di daerah.
  11. Bersama MS mengkoordinasikan kegiatan terkait pengobatan dan perawatan TB di tingkat SR.
  12. Memberikan penilaian terhadap kinerja SR.
  13. Memberikan rekomendasi kepada PM tentang hambatan dan solusi untuk memastikan kegiatan program terlaksana tepat waktu dan secara memadai.

Kualifikasi dan Keahlian

  1. Minimal latar belakang pendidikan Sarjana dengan jurusan terkait kesehatan, kebijakan publik, community development, manajemen atau bidang lain yang relevan.
  2. Memiliki pengetahuan tentang kebijakan penanggulangan TB di Indonesia, terutama rencana strategi nasional penanggulangan TB di Indonesia.
  3. Memiliki pengetahuan tentang manajemen program dan prosedur program yang didanai oleh GF.
  4. Memiliki kemampuan analisa, problem solving, negosiasi, dan komunikasi interpersonal yang baik.
  5. Mempunyai kemampuan komunikasi yang baik pada jejaring program.
  6. Terampil menggunakan komputer, khususnya dalam Aplikasi Office (Word, Excel, Power Point, dsb.).
  7. Memiliki pengalaman bekerja dengan kelompok populasi kunci dan rentan di program TB dan/atau program HIV/AIDS.
  8. Memiliki pemahaman kesetaraan gender, hak asasi manusia, perawatan kesehatan yang berpusat pada manusia, dan pemberdayaan masyarakat.
  9. Bersedia bekerja dengan jadwal yang fleksibel, serta melakukan perjalanan ke wilayah-wilayah kerja program
  10. Memiliki pengalaman kerja lebih dari 2 tahun dalam program TB baik program di bawah pendanaan pemerintah maupun donor. Pengalaman kerja dalam pengelolaan program GF lebih diutamakan.

Durasi Waktu

Periode penugasan: Februari s/d Desember 2022

Kirimkan CV dan pernyataan minat ke email:

hr@penabulu-stpi.id dengan subject email: FPS

Batas Waktu : 21 Januari 2022 pukul 12.00 WIB