Skip to content

Advocacy and Partnership Coordinator untuk Program Eliminasi TB – Konsorsium Komunitas Penabulu STPI

Latar Belakang

PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI adalah Principal Recipient (PR) Komunitas TBC, berdampingan dengan PR Kementerian Kesehatan dan Program Nasional Penanggulangan TBC yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML). Dalam kerja sama dengan para mitra, PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI bertujuan mengakselerasi eliminasi TBC 2030 di 30 provinsi dan 190 kota/kabupaten yang meliputi: 1) Penemuan dan pendampingan pasien TBC sensitif obat, 2) Penemuan dan pendampingan pasien TBC resisten obat, 3) Penguatan sistem komunitas, dan 4) Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi pasien dalam mengakses pelayanan TBC berkualitas sampai sembuh.

Untuk kebutuhan pengelolaan program sebagaimana disebutkan di atas, PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI sedang membutuhkan staff untuk posisi sebagai Koordinator Advokasi & Kemitraan (Advocacy & Partnership Coordinator). Dibawah supervisi Program Manager (PM), Koordinator Advokasi & Kemitraan melalui keahliannya membantu PM dalam merencanakan, mengkoordinasi, mengimplementasikan dan mengevaluasi program, terutama mengembangkan advokasi dan jejaring pada tingkat nasional dan daerah serta berkoordinasi dengan SR Tematik untuk program dan kegiatan yang berkaitan dengan HRG dan Community Strengthening System. Fungsi Koordinator Advokasi & Kemitraan mencakup : advokasi, komunikasi dan kemitraan.

Tugas dan Tanggungjawab Utama

  1. Mengidentifikasi peluang untuk dapat mempengaruhi kebijakan baik nasional maupun daerah berkaitan dengan program eliminasi TB.
  2. Mengembangkan kemitraan strategis dengan jejaring berupa aliansi, kaukus, forum dll untuk memperkuat kerja advokasi program eliminasi TB.
  3. Mendukung dan mengkoordinasikan advokasi kebijakan yang relevan dengan program melalui peran serta aktif dalam pertemuan dan loby.
  4. Mengembangkan pedoman, materi dan rencana (strategi) program kegiatan terkait pencapaian kegiatan advokasi.
  5. Merencanakan, memantau dan mengevaluasi implementasi kegiatan advokasi dan komunikasi yang dikelola oleh SR Tematik (HAM, Gender, SSR Penyintas TB).
  6. Melaksanakan kegiatan terkait pencapaian indikator advokasi TB ditingkat nasional.
  7. Mengkoordinasikan implementasi strategi advokasi di tingkat PR dan SR sesuai dengan rencana kerja.
  8. Memastikan bahwa kegiatan program di tingkat SR Tematik telah dikonsultasikan dan dikoordinasikan untuk menjaga efektifitas dan efisiensi proyek bersama dengan PM sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
  9. Memfasilitasi dan mengembangkan strategi advokasi untuk SR dan SSR
  10. Memastikan pengembangan materi-materi advokasi kebijakan untuk kebutuhan SR dan SSR.
  11. Melakukan supervisi dan monitoring atas semua permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan advokasi di lapangan dan melaporkan kepada PM.
  12. Memberikan peningkatan kapasitas, bantuan teknis terkait pencapaian indikator advokasi TB di tingkat SR dan SSR.
  13. Memberikan penilaian atas kinerja advokasi SR dan SSR dalam implementasi program.
  14. Mengorganisir media outreach, briefing pers dan wawancara serta menyediakan poin-poin pembicaraan dan bahan-bahan lain yang diperlukan program.
  15. Berkoordinasi dan membangun komunikasi yang positif dengan stakeholder di tingkat pusat dan daerah.
  16. Mewakili PM dalam berkoordinasi dan pengembangan advokasi dan jejaring program di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
  17. Memberikan rekomendasi atas kendala yang ditemukan terkait pelaksanaan advokasi TB.
  18. Supervise Advocacy and Partnership Officer dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.

Kualifikasi dan Keahlian

  1. Diutamakan memiliki latar belakang S2 pada jurusan Kebijakan Publik, Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, dan Ilmu Komunikasi.
  2. Memahami system perencanaan dan penganggaran tingkat daerah dan nasional.
  3. Memahami kebijakan dan aturan tentang pelayanan publik, khususnya kesehatan dan social security.
  4. Memiliki pengalaman kegiatan advokasi, kebijakan publik, kebijakan anggaran dan pengembangan masyarakat baik di tingkat provinsi atau nasional minimal 3 tahun.
  5. Memiliki pengalaman dalam menyusun panduan dan pelatihan terkait advokasi kebijakan publik.
  6. Memiliki kemampuan pengelolaan jaringan dengan pemerintah, dunia bisnis, dan stakeholder terkait lainnya.
  7. Memiliki kemampuan analisa, problem solving, negosiasi, dan komunikasi interpersonal yang sangat baik.
  8. Mempunyai kemampuan public speaking dan komunikasi yang baik pada jejaring program.
  9. Memiliki pengalaman bekerja dengan kelompok populasi kunci dan rentan di program TB dan/atau program HIV/AIDS.
  10. Memiliki pemahaman kesetaraan gender, hak asasi manusia, perawatan kesehatan yang berpusat pada manusia, dan pemberdayaan masyarakat.
  11. Terampil menggunakan komputer, khususnya dalam aplikasi Office (Word, Excel, Power Point, dsb.).
  12. Menguasai Bahasa Inggris secara aktif akan diutamakan.

Durasi Waktu

Periode Penugasan: 1 Februari 2023 s/d 31 Desember 2023

Kirimkan CV dan pernyataan minat ke email:
hr@penabulu-stpi.id dengan subject email: APC

Batas Waktu : 8 Februari 2023 Pukul 17.00 WIB

Bagikan Peluang

Peluang Lainnya