Pengadaan Jasa Tenaga Pendamping Kaji Desa Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM) Kader Komunitas

Latar Belakang

Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM) adalah kegiatan pengamatan, pelaporan dan respon dini oleh masyarakat secara terus menerus dan sistematis terhadap gejala penyakit dan faktor resiko yang menjadi tanda munculnya suatu permasalahan kesehatan di masyarakat (Permenko PMK No 7 tahun 2022). Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM) merupakan salah satu pendekatan penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah  atau Kejadian  luar biasa (KLB) yang mengandalkan peran aktif masyarakat khususnya kader/relawan komunitas dalam mengidentifikasi, memantau, dan melaporkan masalah kesehatan di lingkungan mereka. Dengan menggunakan data yang terkumpul dari masyarakat pihak yang berwenang atau pemangku kepentingan terkait dapat merancang dan melaksanakan intervensi yang lebih tepat sasaran, cepat, dan berbasis kebutuhan lokal.

SBM di tingkat desa adalah pendekatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memantau dan mengidentifikasi masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, lingkungan, atau aspek sosial lainnya. Pelaksanaan SBM di desa membutuhkan keputusan yang matang dan pengorganisasian yang tepat, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Implementasi SBM memerlukan ketersediaan data tematik untuk menyusun perencanaan SBM bagi warga di tingkat Desa. Tujuan utama dari data tematik kesehatan masyarakat adalah menyediakan gambaran yang jelas dan menyeluruh tentang kondisi kesehatan masyarakat di suatu wilayah. Data ini digunakan untuk merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kebijakan atau program kesehatan yang lebih efektif sehingga diharapkan adanya kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran berkaitan dengan implementasi SBM.

PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dengan dukungan dana hibah GF untuk covid (C19RM), dalam rangka next pandemic preparedness akan melaksanakan Surveilans Berbasis Masyarakat. Kegiatan pertemuan audiensi dengan berbagai pihak telah dilakukan sebagai bagian persiapan kegiatan SBM. Pada tahun 2024 telah dilakukan kegiatan audiensi Kementerian Koordinator  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Tim Kerja Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan (SKK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Palang Merah Indonesia (PMI). PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI juga telah melaksanakan kegiatan FGD dan Lokakarya untuk memastikan / konfirmasi kesenjangan yang telah diidentifikasi dan peluang yang dapat dilakukan untuk memperkuat implementasi SBM dengan melibatkan tim komunitas di 3 Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah. Berdasarkan FGD sebelumnya telah diidentifikasi tantangan dalam pelaksanaan BSM antara lain 1) surveilans sumber informasi yang diterima masih dari fasyankes, masih kurangnya partisipasi dari masyarakat (2) pengetahuan dan informasi yang masih minim dari masyarakat tentang SBM (3) mekanisme pelaporan yang belum sistematis dan terstruktur (4) belum tersedia KIE yang memadai dan mudah dipahami oleh masyarakat, (5) masih kurangnya kepemilikan SBM di masyarakat. Selanjutnya akan dilakukan Piloting SBM di 3 Desa diantaranya 1) Desa Karangtengah, Wonogiri Jawa Tengah, 2) Desa Lebakwana, Serang Banten dan 3) Desa Ciangsana, Bogor Jawa Barat.

Berdasarkan hal tersebut  PR Komunitas Konsorsium Penabulu-STPI akan melakukan pengadaan jasa tenaga pendamping bagi komunitas yang akan melakukan penilaian kondisi desa secara partisipatif atau yang disebut sebagai “kaji desa”. Tenaga pendamping diharapkan akan mendukung perencanaan, memastikan kualitas implementasi kegiatan SBM, menyiapkan dokumen pendukung, data dan laporan implementasi kaji desa di wilayah yang telah ditentukan.

Tujuan

Pengadaan pendamping kaji desa untuk mendukung implementasi SBM melalui metode partisipatif mulai dari tahap perencanaan, implementasi, evaluasi dan laporan akhir pelaksanaan SBM.

Luaran

Tersedianya pendamping kaji desa untuk mendukung implementasi SBM melalui metode partisipatif mulai dari tahap perencanaan, implementasi, evaluasi dan laporan akhir pelaksanaan SBM.

Deliverable

  1. Instrumen yang akan digunakan dalam pelaksanaan kegiatan kaji desa secara partisipatif.
  2. Laporan pendampingan mulai dari tahapan proses implementasi kaji desa hingga pelaporan hasil pelaksanaan SBM

Kualifikasi Penyedia Jasa

  1. Kelompok atau perorangan dengan minimal pendidikan ketua tim S2 di bidang kesehatan dan sosial.
  2. Memiliki pengalaman dalam melakukan survei berbasis masyarakat dalam rangka pengembangan kebijakan dalam program di bidang kesehatan/sosial/pedesaan.
  3. Memiliki pengalaman dalam bekerjasama dengan pemangku kepentingan terutama dinas kesehatan, puskesmas dan Desa.
  4. Kemampuan berkomunikasi dan koordinasi dengan tim maupun stakeholder terkait.
  5. Kemampuan dalam menyusun perencanaan dan mengimplementasikan kaji cepat sesuai dengan timeline.
  6. Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.
  7. Melampirkan dokumen pendukung: (a) CV terbaru

Penyampaian Keberminatan dan Batas waktu

CV dan Portofolio dikirim paling lambat pada Hari/Tanggal : Jumat, 7 April 2025 Pukul : 17.00 WIB

Dokumen keberminatan dikirimkan ke alamat email: procurement@penabulu-stpi.id cc program@penabulu-stpi.id, hr@penabulu-stpi.id

Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja dibawah ini :