Latar Belakang
Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit penyebab kematian kedua di dunia akibat satu agen infeksi, setelah virus COVID-19. Lebih dari 10 juta orang terus terjangkit penyakit TBC setiap tahunnya. Global Tuberculosis Report (GTR) 2023 mencatat Indonesia sebagai satu dari 30 negara di dunia yang memiliki kasus tuberkulosis (TBC) yang sangat tinggi.
Dalam menanggulangi TBC, Indonesia mendapatkan dukungan dana dari The Global Fund yang disalurkan kepada pemerintah Indonesia dan komunitas untuk saling berkolaborasi menjalankan program Eliminasi TB di Indonesia. Pemerintah mengupayakan ketersediaan obat dan fasilitas serta pelayanan kesehatan yang ramah pada pasien TBC. Selain itu, komitmen politik pemerintah juga dituangkan dalam ketersediaan kebijakan dan anggaran untuk penanggulangan TBC.
Berdasarkan dokumen Grant Confirmation yang ditandatangani pada bulan November 2023 antara The Global Fund dan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PB-STPI) sebagai PR Komunitas dalam program eliminasi TBC di Indonesia, PR PB-STPI bertanggungjawab untuk melaksanakan program GF TB tahun 2024 – 2026 di 30 Provinsi yang mencakup 190 Kabupaten/Kota untuk tahun 2024 dan 229 Kabupaten/Kota mulai tahun 2025. Sementara itu di Provinsi Lampung, Inisiatif Lampung Sehat ( ILS ) kembali dipercaya untuk melaksanakan program TB berbasis komunitas. Dengan kepercayaan ini menambah semangat bagi komunitas yang memiliki kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat optimis untuk berkontribusi dalam eliminasi TBC 2030.
Inisiatif Lampung Sehat (ILS) akan bertanggungjawab untuk melaksanakan program GF TB tahun 2024 – 2026 di 9 Kabupaten/Kota dalam 9 Sub-sub Reipient (SSR)/ Implementing Unit. SSR/IU menduduki posisi yang sangat penting dalam keberhasilan program TB yang akan dilaksanakan oleh SR TB Komunitas. SSR/IU merupakan entitas pelaksana Program TB Komunitas 2024-2026 yang akan menerima pendanaan dari SR Komunitas dan mengemban aktivitas program TB Komunitas pada tingkat Kabupaten/Kota sasaran. Selain itu SSR/IU merupakan entitas terkecil dan merupakan ujung tombak pelaksana program TB komunitas.
Proses
Permohonan dan minat menjadi Sub Sub Recipient (SSR) Kabupaten Tulang Bawang & Kota Metro di Provinsi Lampung dapat diajukan kepada Sub Recipient (SR) Provinsi Lampung melalui email: : inisiatiflampungsehat@gmail.com dengan cc ke email : diansugianto.lampung@gmail.com dengan subyek Proposal Calon SSR (Nama Kab/Kota) Periode 2025-2026.
Semua dokumen harus tersedia dan diterima oleh Sub Recipient (SR) Provinsi Lampung tidak lebih dari tenggat waktu yang tercantum dalam pengumuman resmi yang dilakukan melalui media sosial dan situs resmi Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI selambat-lambatnya pada hari Minggu 10 November 2024, pukul 17.00 WIB.
Persyaratan administratif dan formulir pemohon dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) berserta lampirannya.
Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja beserta lampirannya pada link berikut https://bit.ly/EOI_ILS