Latar Belakang
Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit penyebab kematian kedua di dunia akibat satu agen infeksi, setelah virus COVID-19. Lebih dari 10 juta orang terus terjangkit penyakit TBC setiap tahunnya. Global Tuberculosis Report (GTR) 2023 mencatat Indonesia sebagai satu dari 30 negara di dunia yang memiliki kasus tuberkulosis (TBC) yang sangat tinggi.
Dalam menanggulangi TBC, Indonesia mendapatkan dukungan dana dari The Global Fund yang disalurkan kepada pemerintah Indonesia dan komunitas untuk saling berkolaborasi menjalankan program Eliminasi TB di Indonesia. Pemerintah mengupayakan ketersediaan obat dan fasilitas serta pelayanan kesehatan yang ramah pada pasien TBC. Selain itu, komitmen politik pemerintah juga dituangkan dalam ketersediaan kebijakan dan anggaran untuk penanggulangan TBC.
Melalui proses pengkajian calon pelaksana Principal Recipient (PR) TB The Global Fund oleh Country Coordinating Mechanism (CCM) Indonesia, direkomendasikan Konsorsium PENABULU – STPI kembali diusulkan ke Global Fund sebagai Principal Recipient (PR) TB. Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam Pleno CCM pada tanggal 3 Maret 2023. Berdasarkan rekomendasi CCM Indonesia, Konsorsium Penabulu-STPI terlibat aktif dalam proses penyusunan Funding Request (FR) untuk tahun 2024 – 2026 dan telah mendapatkan approval dari The Global Fund pada 8 November 2023.
Berdasarkan dokumen Grant Confirmation yang ditandatangani pada bulan November 2023 antara The Global Fund dan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PB-STPI) sebagai PR Komunitas dalam program eliminasi TBC di Indonesia, PR PB-STPI bertanggung jawab untuk melaksanakan program GF TB tahun 2024 – 2026 di 30 Provinsi yang mencakup 190 Kabupaten/Kota untuk tahun 2024 dan 229 Kabupaten/Kota mulai tahun 2025.
Perluasan daerah kerja Tahun 2025 di Provinsi Jawa Tengah akan dilakukan di 4 Kabupaten/Kota yang dikelola oleh SSR mitra organisasi yaitu di Kab. Rembang, Kota Salatiga, Kota Tegal, dan Kota Magelang.
Proses
Permohonan dan minat menjadi Sub Sub Recipient (SSR) Kabupaten Rembang, Kota Salatiga, Kota Tegal, dan Kota Magelang di Provinsi Jawa Tengah dapat diajukan kepada Sub Recipient (SR) Provinsi Jawa Tengah melalui email: yayasanmentarisehat@gmail.com dengan subyek Calon SSR Kabupaten Rembang/Kota Salatiga/Kota Tegal/Kota Magelang – Jawa Tengah Periode 2025-2026.
Semua dokumen harus tersedia dan diterima oleh Sub Recipient (SR) Provinsi Jawa Tengah tidak lebih dari tenggat waktu yang tercantum dalam pengumuman resmi yang dilakukan melalui media sosial dan situs resmi Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI selambat-lambatnya pada hari Kamis 31 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB.
Persyaratan administratif dan formulir pemohon dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) berserta lampirannya.
Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja beserta lampirannya dibawah ini :