Perspektif Pasien & Keluarga Dalam Pengobatan dan Dukungan Komunitas

Pasien J, seorang pria berusia 74 tahun, mulai mengalami batuk sehingga anaknya menyarankan untuk memeriksakan diri. Pada bulan April 2024, Pasien J didiagnosis menderita TBC. Setelah itu, kader kesehatan melakukan investigasi kontak (IK) dan menemukan enam kontak serumah (KS) lainnya. Dari hasil pemeriksaan dengan TCM (Tes Cepat Molekuler), satu dari KS lainnya dinyatakan positif TBC. Empat KS yang tidak menunjukkan hasil positif TBC diberikan terapi pencegahan TBC (TPT) dengan regimen 6H untuk mencegah penularan dari ayah atau suami mereka, sesuai dengan saran dari Puskesmas dan kader kesehatan. Dua KS lainnya yang masih berusia balita belum diberikan TPT.

Pasien IH, seorang wanita berusia 32 tahun, mengalami batuk selama satu bulan dan memutuskan untuk memeriksakan diri ke Puskesmas. Setelah pemeriksaan dahak pada Juni 2024, Pasien IH didiagnosis dengan TBC. Ketika dikunjungi pada bulan ketiga pengobatan, hasil pemeriksaan dahak masih menunjukkan positif. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan pada akhir September 2024. Pasien tidak mengalami efek samping obat (ESO) yang signifikan selama pengobatan. Kader kesehatan mendukung pasien dengan melakukan investigasi kontak (IK), membantu pengambilan obat dan TPT setiap bulan, serta memberikan pendampingan selama proses pengobatan.

Pasien LAM, seorang wanita berusia 29 tahun yang memiliki usaha potong rambut di rumah, mengalami batuk yang tidak kunjung sembuh hingga akhirnya memeriksakan diri ke Puskesmas dan didiagnosis TBC. Kader kesehatan melakukan investigasi kontak (IK) dan menemukan dua kontak serumah (KS), yaitu seorang pria dewasa berusia 30 tahun dan seorang anak berusia 5 tahun. Pria dewasa menjalani pemeriksaan TCM dan diberikan terapi pencegahan TBC (TPT) dengan regimen 3HP. Anak berusia 5 tahun menjalani skoring dan juga diberikan TPT (3HP). Namun, setelah dua minggu, anak tersebut mulai menunjukkan gejala klinis TBC dan dinyatakan sebagai kasus TBC klinis oleh Puskesmas, sehingga TPT dihentikan dan pengobatan OAT (Obat Anti TBC) dimulai.

Undangan Pengajuan Pernyataan Minat Sebagai Sub-Sub Recipient Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2025-2026

Latar Belakang

Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit penyebab kematian kedua di dunia akibat satu agen infeksi, setelah virus COVID-19. Lebih dari 10 juta orang terus terjangkit penyakit TBC setiap tahunnya. Global Tuberculosis Report (GTR) 2023 mencatat Indonesia sebagai satu dari 30 negara di dunia yang memiliki kasus tuberkulosis (TBC) yang sangat tinggi.

Dalam menanggulangi TBC, Indonesia mendapatkan dukungan dana dari The Global Fund yang disalurkan kepada pemerintah Indonesia dan komunitas untuk saling berkolaborasi untuk menjalankan program Eliminasi TB di Indonesia. Pemerintah mengupayakan ketersediaan obat dan fasilitas serta pelayanan kesehatan yang ramah pada pasien TBC. Selain itu, komitmen politik pemerintah juga dituangkan dalam ketersediaan kebijakan dan anggaran untuk penanggulangan TBC.

Melalui proses pengkajian calon pelaksana Principal Recipient (PR) TB The Global Fund oleh Country Coordinating Mechanism (CCM) Indonesia, direkomendasikan Konsorsium PENABULU – STPI kembali diusulkan ke Global Fund sebagai Principal Recipient (PR) TB. Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam Pleno CCM pada tanggal 3 Maret 2023. Berdasarkan rekomendasi CCM Indonesia Konsorsium Penabulu-STPI terlibat aktif dalam proses penyusunan Funding Request (FR) untuk tahun 2024 – 2026 dan telah mendapatkan approval dari The Global Fund pada 8 November 2023.

Berdasarkan dokumen Grant Confirmation yang ditandatangani pada bulan November 2023 antara The Global Fund dan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PB-STPI) sebagai PR Komunitas dalam program eliminasi TBC di Indonesia, PR PB-STPI bertanggungjawab untuk melaksanakan program GF TB tahun 2024 – 2026 di 30 Provinsi yang mencakup 190 Kabupaten/Kota untuk tahun 2024 dan 229 Kabupaten/Kota mulai tahun 2025.

Pada tahun 2025-2026 YABHYSA mendapatkan mandat dari PR Konsorsium Penabulu-STPI untuk memperluas wilayah kerja yang baru. Sub-Sub Recipient (SSR) akan bekerja di wilayah kerja yang baru di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Blitar dan Kota Kediri Provinsi Jawa Timur dengan durasi pelaksanaan program sampai dengan akhir tahun 2026.

Proses

Permohonan dan minat menjadi Sub Sub Recipient (SSR) Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Blitar dan Kota Kediri di Provinsi Jawa Timur dapat diajukan kepada Sub Recipient (SR) YABHYSA Provinsi Jawa Timur melalui email: yabhysa@gmail.com dengan cc ke email : yabhysa.stoptb@gmail.com dengan subyek Proposal Calon SSR – (Nama Kab/Kota) Periode 2025-2026.

Semua dokumen harus tersedia dan diterima oleh Sub Recipient (SR) YABHYSA Provinsi Jawa Timur tidak lebih dari tenggat waktu yang tercantum dalam pengumuman resmi yang dilakukan melalui media sosial dan situs resmi Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI selambat-lambatnya pada hari Minggu 3 November 2024, pukul 17.00 WIB.

Persyaratan administratif dan formulir pemohon dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) berserta lampirannya.

Untuk informasi lebih lanjut silakan klik tautan berikut :

https://bit.ly/PendaftaranSSR

Undangan Pengajuan Pernyataan Minat Sebagai Sub-Sub Recipient Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2025-2026

Latar Belakang

Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit penyebab kematian kedua di dunia akibat satu agen infeksi, setelah virus COVID-19. Lebih dari 10 juta orang terus terjangkit penyakit TBC setiap tahunnya. Global Tuberculosis Report (GTR) 2023 mencatat Indonesia sebagai satu dari 30 negara di dunia yang memiliki kasus tuberkulosis (TBC) yang sangat tinggi.

Dalam menanggulangi TBC, Indonesia mendapatkan dukungan dana dari The Global Fund yang disalurkan kepada pemerintah Indonesia dan komunitas untuk saling berkolaborasi menjalankan program Eliminasi TB di Indonesia. Pemerintah mengupayakan ketersediaan obat dan fasilitas serta pelayanan kesehatan yang ramah pada pasien TBC. Selain itu, komitmen politik pemerintah juga dituangkan dalam ketersediaan kebijakan dan anggaran untuk penanggulangan TBC.

Melalui proses pengkajian calon pelaksana Principal Recipient (PR) TB The Global Fund oleh Country Coordinating Mechanism (CCM) Indonesia, direkomendasikan Konsorsium PENABULU – STPI kembali diusulkan ke Global Fund sebagai Principal Recipient (PR) TB. Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam Pleno CCM pada tanggal 3 Maret 2023. Berdasarkan rekomendasi CCM Indonesia, Konsorsium Penabulu-STPI terlibat aktif dalam proses penyusunan Funding Request (FR) untuk tahun 2024 – 2026 dan telah mendapatkan approval dari The Global Fund pada 8 November 2023.

Berdasarkan dokumen Grant Confirmation yang ditandatangani pada bulan November 2023 antara The Global Fund dan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PB-STPI) sebagai PR Komunitas dalam program eliminasi TBC di Indonesia, PR PB-STPI bertanggung jawab untuk melaksanakan program GF TB tahun 2024 – 2026 di 30 Provinsi yang mencakup 190 Kabupaten/Kota untuk tahun 2024 dan 229 Kabupaten/Kota mulai tahun 2025.

Pada tahun 2025-2026 YAMALI TB Sulawesi Selatan mendapatkan mandat dari PR Konsorsium Penabulu-STPI untuk memperluas wilayah kerja yang baru. Sub-Sub Recipient (SSR) akan bekerja di wilayah kerja yang baru di Kota Palopo dengan durasi pelaksanaan program sampai dengan akhir tahun 2026.

Proses

Permohonan dan minat menjadi Sub Sub Recipient (SSR) Kota Palopol di Provinsi Sulawesi Selatan dapat diajukan kepada Sub Recipient (SR) YAMALI TB Sulawesi Selatan melalui email: sr.sulsel@yamalitb.or.id Dengan Subjek : Calon SSR Kota Palopo – Sulawesi Selatan.

Semua dokumen harus tersedia dan diterima oleh Sub Recipient (SR) YAMALI TB Sulawesi Selatan tidak lebih dari tenggat waktu yang tercantum dalam pengumuman resmi yang dilakukan melalui media sosial dan situs resmi Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI selambat-lambatnya pada hari Jumat 1 November 2024, pukul 17.00 WIB.

Persyaratan administratif dan formulir pemohon dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) berserta lampirannya.

Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja beserta lampirannya dibawah ini :

Undangan Pengajuan Pernyataan Minat Sebagai Sub-Sub Recipient Kabupaten Siak, Pelalawan & Kampar Provinsi Riau Periode Tahun 2025-2026

Latar Belakang

Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit penyebab kematian kedua di dunia akibat satu agen infeksi, setelah virus COVID-19. Lebih dari 10 juta orang terus terjangkit penyakit TBC setiap tahunnya. Global Tuberculosis Report (GTR) 2023 mencatat Indonesia sebagai satu dari 30 negara di dunia yang memiliki kasus tuberkulosis (TBC) yang sangat tinggi.

Dalam menanggulangi TBC, Indonesia mendapatkan dukungan dana dari The Global Fund yang disalurkan kepada pemerintah Indonesia dan komunitas untuk saling berkolaborasi menjalankan program Eliminasi TB di Indonesia. Pemerintah mengupayakan ketersediaan obat dan fasilitas serta pelayanan kesehatan yang ramah pada pasien TBC. Selain itu, komitmen politik pemerintah juga dituangkan dalam ketersediaan kebijakan dan anggaran untuk penanggulangan TBC.

Melalui proses pengkajian calon pelaksana Principal Recipient (PR) TB The Global Fund oleh Country Coordinating Mechanism (CCM) Indonesia, direkomendasikan Konsorsium PENABULU – STPI kembali diusulkan ke Global Fund sebagai Principal Recipient (PR) TB. Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam Pleno CCM pada tanggal 3 Maret 2023. Berdasarkan rekomendasi CCM Indonesia, Konsorsium Penabulu-STPI terlibat aktif dalam proses penyusunan Funding Request (FR) untuk tahun 2024 – 2026 dan telah mendapatkan approval dari The Global Fund pada 8 November 2023.

Berdasarkan dokumen Grant Confirmation yang ditandatangani pada bulan November 2023 antara The Global Fund dan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PB-STPI) sebagai PR Komunitas dalam program eliminasi TBC di Indonesia, PR PB-STPI bertanggung jawab untuk melaksanakan program GF TB tahun 2024 – 2026 di 30 Provinsi yang mencakup 190 Kabupaten/Kota untuk tahun 2024 dan 229 Kabupaten/Kota mulai tahun 2025.

Pada tahun 2025-2026 PKBI Daerah Riau mendapatkan mandat dari PR Konsorsium Penabulu-STPI untuk memperluas wilayah kerja yang baru. Sub-Sub Recipient (SSR) akan bekerja di wilayah kerja yang baru di Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar dengan durasi pelaksanaan program sampai dengan akhir tahun 2026.

Proses

Permohonan dan minat menjadi Sub Sub Recipient (SSR) Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar di Provinsi Riau dapat diajukan kepada Sub Recipient (SR) PKBI Daerah Riau melalui email: hrd@pkbiriaubedelau.com Dengan Subjek : Calon SSR – (Nama Kab/Kota).

Semua dokumen harus tersedia dan diterima oleh Sub Recipient (SR) PKBI Daerah Riau tidak lebih dari tenggat waktu yang tercantum dalam pengumuman resmi yang dilakukan melalui media sosial dan situs resmi Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI selambat-lambatnya pada hari Jumat 1 November 2024, pukul 17.00 WIB.

Persyaratan administratif dan formulir pemohon dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) berserta lampirannya.

Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja beserta lampirannya dibawah ini :

Undangan Pengajuan Pernyataan Minat Sebagai Sub-Sub Recipient Kabupaten Rembang, Kota Tegal, Kota Salatiga & Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah Periode Tahun 2025-2026

Latar Belakang

Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit penyebab kematian kedua di dunia akibat satu agen infeksi, setelah virus COVID-19. Lebih dari 10 juta orang terus terjangkit penyakit TBC setiap tahunnya. Global Tuberculosis Report (GTR) 2023 mencatat Indonesia sebagai satu dari 30 negara di dunia yang memiliki kasus tuberkulosis (TBC) yang sangat tinggi.

Dalam menanggulangi TBC, Indonesia mendapatkan dukungan dana dari The Global Fund yang disalurkan kepada pemerintah Indonesia dan komunitas untuk saling berkolaborasi menjalankan program Eliminasi TB di Indonesia. Pemerintah mengupayakan ketersediaan obat dan fasilitas serta pelayanan kesehatan yang ramah pada pasien TBC. Selain itu, komitmen politik pemerintah juga dituangkan dalam ketersediaan kebijakan dan anggaran untuk penanggulangan TBC.

Melalui proses pengkajian calon pelaksana Principal Recipient (PR) TB The Global Fund oleh Country Coordinating Mechanism (CCM) Indonesia, direkomendasikan Konsorsium PENABULU – STPI kembali diusulkan ke Global Fund sebagai Principal Recipient (PR) TB. Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam Pleno CCM pada tanggal 3 Maret 2023. Berdasarkan rekomendasi CCM Indonesia, Konsorsium Penabulu-STPI terlibat aktif dalam proses penyusunan Funding Request (FR) untuk tahun 2024 – 2026 dan telah mendapatkan approval dari The Global Fund pada 8 November 2023.

Berdasarkan dokumen Grant Confirmation yang ditandatangani pada bulan November 2023 antara The Global Fund dan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PB-STPI) sebagai PR Komunitas dalam program eliminasi TBC di Indonesia, PR PB-STPI bertanggung jawab untuk melaksanakan program GF TB tahun 2024 – 2026 di 30 Provinsi yang mencakup 190 Kabupaten/Kota untuk tahun 2024 dan 229 Kabupaten/Kota mulai tahun 2025.

Perluasan daerah kerja Tahun 2025 di Provinsi Jawa Tengah akan dilakukan di 4 Kabupaten/Kota yang dikelola oleh SSR mitra organisasi yaitu di Kab. Rembang, Kota Salatiga, Kota Tegal, dan Kota Magelang.

Proses

Permohonan dan minat menjadi Sub Sub Recipient (SSR) Kabupaten Rembang, Kota Salatiga, Kota Tegal, dan Kota Magelang di Provinsi Jawa Tengah dapat diajukan kepada Sub Recipient (SR) Provinsi Jawa Tengah melalui email: yayasanmentarisehat@gmail.com dengan subyek Calon SSR Kabupaten Rembang/Kota Salatiga/Kota Tegal/Kota Magelang – Jawa Tengah Periode 2025-2026.

Semua dokumen harus tersedia dan diterima oleh Sub Recipient (SR) Provinsi Jawa Tengah tidak lebih dari tenggat waktu yang tercantum dalam pengumuman resmi yang dilakukan melalui media sosial dan situs resmi Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI selambat-lambatnya pada hari Kamis 31 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB.

Persyaratan administratif dan formulir pemohon dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) berserta lampirannya.

Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja beserta lampirannya dibawah ini :

Undangan Pengajuan Pernyataan Minat Sebagai Sub-Sub Recipient Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode Tahun 2025-2026

Latar Belakang

Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit penyebab kematian kedua di dunia akibat satu agen infeksi, setelah virus COVID-19. Lebih dari 10 juta orang terus terjangkit penyakit TBC setiap tahunnya. Global Tuberculosis Report (GTR) 2023 mencatat Indonesia sebagai satu dari 30 negara di dunia yang memiliki kasus tuberkulosis (TBC) yang sangat tinggi.

Dalam menanggulangi TBC, Indonesia mendapatkan dukungan dana dari The Global Fund yang disalurkan kepada pemerintah Indonesia dan komunitas untuk saling berkolaborasi untuk menjalankan program Eliminasi TB di Indonesia. Pemerintah mengupayakan ketersediaan obat dan fasilitas serta pelayanan kesehatan yang ramah pada pasien TBC. Selain itu, komitmen politik pemerintah juga dituangkan dalam ketersediaan kebijakan dan anggaran untuk penanggulangan TBC.

Melalui proses pengkajian calon pelaksana Principal Recipient (PR) TB The Global Fund oleh Country Coordinating Mechanism (CCM) Indonesia, direkomendasikan Konsorsium PENABULU – STPI kembali diusulkan ke Global Fund sebagai Principal Recipient (PR) TB. Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam Pleno CCM pada tanggal 3 Maret 2023. Berdasarkan rekomendasi CCM Indonesia Konsorsium Penabulu-STPI terlibat aktif dalam proses penyusunan Funding Request (FR) untuk tahun 2024 – 2026 dan telah mendapatkan approval dari The Global Fund pada 8 November 2023.

Berdasarkan dokumen Grant Confirmation yang ditandatangani pada bulan November 2023 antara The Global Fund dan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PB-STPI) sebagai PR Komunitas dalam program eliminasi TBC di Indonesia, PR PB-STPI bertanggungjawab untuk melaksanakan program GF TB tahun 2024 – 2026 di 30 Provinsi yang mencakup 190 Kabupaten/Kota untuk tahun 2024 dan 229 Kabupaten/Kota mulai tahun 2025.

Pembukaan SSR dilakukan untuk wilayah baru sejumlah 39 Kab/Kota di 17 Provinsi dan untuk  Provinsi Nusa Tenggara Timur  pembukaan SSR dilakukan di Kabupaten Ende.

SR PERDHAKI NTT membuka kesempatan kemitraan baru dan mengundang Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk mengajukan Surat Pernyataan Minat (Expression of Interest – EOI) dan mengikuti proses seleksi untuk menjadi Sub Sub Recipient (SSR) di Kabupaten Ende untuk terlibat dan berperan aktif dalam pengelolaan program eliminasi TB Komunitas untuk periode tahun 2025-2026.

Proses

Permohonan dan minat menjadi Sub Sub Recipient (SSR) Kabupaten Ende di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat diajukan kepada Sub Recipient (SR) PERDHAKI  NTT melalui email srperdhaki.provntt@gmail.com dengan subyek Calon SSR Kabupaten Ende Periode 2025-2026.

Semua dokumen harus tersedia dan diterima oleh Sub Recipient (SR) PERDHAKI NTT tidak lebih dari tenggat waktu yang tercantum dalam pengumuman resmi yang dilakukan melalui media sosial dan situs resmi Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI yaitu pada hari Kamis 31 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB.

Persyaratan administratif dan formulir pemohon dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) berserta lampirannya.

Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja beserta lampirannya dibawah ini :

Undangan Pengajuan Pernyataan Minat Sebagai Sub-Sub Recipient Kabupaten Serdang Bedagai & Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Periode Tahun 2025-2026

Latar Belakang

Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit penyebab kematian kedua di dunia akibat satu agen infeksi, setelah virus COVID-19. Lebih dari 10 juta orang terus terjangkit penyakit TBC setiap tahunnya. Global Tuberculosis Report (GTR) 2023 mencatat Indonesia sebagai satu dari 30 negara di dunia yang memiliki kasus tuberkulosis (TBC) yang sangat tinggi.

Dalam menanggulangi TBC, Indonesia mendapatkan dukungan dana dari The Global Fund yang disalurkan kepada pemerintah Indonesia dan komunitas untuk saling berkolaborasi menjalankan program Eliminasi TB di Indonesia. Pemerintah mengupayakan ketersediaan obat dan fasilitas serta pelayanan kesehatan yang ramah pada pasien TBC. Selain itu, komitmen politik pemerintah juga dituangkan dalam ketersediaan kebijakan dan anggaran untuk penanggulangan TBC.

Melalui proses pengkajian calon pelaksana Principal Recipient (PR) TB The Global Fund oleh Country Coordinating Mechanism (CCM) Indonesia, direkomendasikan Konsorsium PENABULU – STPI kembali diusulkan ke Global Fund sebagai Principal Recipient (PR) TB. Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam Pleno CCM pada tanggal 3 Maret 2023. Berdasarkan rekomendasi CCM Indonesia, Konsorsium Penabulu-STPI terlibat aktif dalam proses penyusunan Funding Request (FR) untuk tahun 2024 – 2026 dan telah mendapatkan approval dari The Global Fund pada 8 November 2023.

Berdasarkan dokumen Grant Confirmation yang ditandatangani pada bulan November 2023 antara The Global Fund dan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PB-STPI) sebagai PR Komunitas dalam program eliminasi TBC di Indonesia, PR PB-STPI bertanggung jawab untuk melaksanakan program GF TB tahun 2024 – 2026 di 30 Provinsi yang mencakup 190 Kabupaten/Kota untuk tahun 2024 dan 229 Kabupaten/Kota mulai tahun 2025.

Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang menjadi wilayah kerja intervensi Program GF TB tahun 2024 – 2026 Sebelumnya, provinsi ini telah memiliki 10 cabang yang terlibat aktif, dan mulai tahun 2025 Sumatera Utara mendapat penambahan wilayah baru sebanyak 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Mandailing Natal.

Proses

Permohonan dan minat menjadi Sub Sub Recipient (SSR) Kabupaten Serdang Bedagai & Kabupaten Mandailing Natal di Provinsi Sumatera Utara dapat diajukan kepada Sub Recipient (SR) Provinsi Sumatera Utara melalui email: hrdmentarimerakiasa@gmail.com dengan subyek Calon SSR Kabupaten Serdang Bedagai atau Kabupaten Mandailing Natal – Sumut Periode 2025-2026.

Semua dokumen harus tersedia dan diterima oleh Sub Recipient (SR) Provinsi Sumatera Utara tidak lebih dari tenggat waktu yang tercantum dalam pengumuman resmi yang dilakukan melalui media sosial dan situs resmi Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI selambat-lambatnya pada hari Rabu 30 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB.

Persyaratan administratif dan formulir pemohon dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) berserta lampirannya.

Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja beserta lampirannya dibawah ini :

Undangan Pengajuan Pernyataan Minat Sebagai Sub-Sub Recipient Kabupaten Pasaman Barat, Pesisir Selatan dan Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Periode Tahun 2025-2026

Latar Belakang

Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit penyebab kematian kedua di dunia akibat satu agen infeksi, setelah virus COVID-19. Lebih dari 10 juta orang terus terjangkit penyakit TBC setiap tahunnya. Global Tuberculosis Report (GTR) 2023 mencatat Indonesia sebagai satu dari 30 negara di dunia yang memiliki kasus tuberkulosis (TBC) yang sangat tinggi.

Dalam menanggulangi TBC, Indonesia mendapatkan dukungan dana dari The Global Fund yang disalurkan kepada pemerintah Indonesia dan komunitas untuk saling berkolaborasi untuk menjalankan program Eliminasi TB di Indonesia. Pemerintah mengupayakan ketersediaan obat dan fasilitas serta pelayanan kesehatan yang ramah pada pasien TBC. Selain itu, komitmen politik pemerintah juga dituangkan dalam ketersediaan kebijakan dan anggaran untuk penanggulangan TBC.

Melalui proses pengkajian calon pelaksana Principal Recipient (PR) TB The Global Fund oleh Country Coordinating Mechanism (CCM) Indonesia, direkomendasikan Konsorsium PENABULU – STPI kembali diusulkan ke Global Fund sebagai Principal Recipient (PR) TB. Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam Pleno CCM pada tanggal 3 Maret 2023. Berdasarkan rekomendasi CCM Indonesia Konsorsium Penabulu-STPI terlibat aktif dalam proses penyusunan Funding Request (FR) untuk tahun 2024 – 2026 dan telah mendapatkan approval dari The Global Fund pada 8 November 2023.

Berdasarkan dokumen Grant Confirmation yang ditandatangani pada bulan November 2023 antara The Global Fund dan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PB-STPI) sebagai PR Komunitas dalam program eliminasi TBC di Indonesia, PR PB-STPI bertanggungjawab untuk melaksanakan program GF TB tahun 2024 – 2026 di 30 Provinsi yang mencakup 190 Kabupaten/Kota untuk tahun 2024 dan 229 Kabupaten/Kota mulai tahun 2025.

Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu provinsi yang menjadi wilayah kerja intervensi Program GF
TB tahun 2024 – 2026 dengan daerah intervensi di Kota Padang dan Kab. Padang Pariaman, dan
tahun 2025 akan dikembangkan menjadi 5 Kab/Kota dengan penambahan 3 daerah yaitu Kab.
Pasaman Barat, Kab. Pesisir Selatan dan Kota Bukittinggi.

Dalam upaya mengakselerasi performance, proses dan capaian di Sumatera Barat dengan harapan didukung oleh sumber daya komunitas dan lapangan yang lebih solid, SR Konsorsium Komunitas Sumatera Barat membuka kesempatan kemitraan baru dengan mengundang Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk mengirimkan proposal dan mengikuti proses seleksi untuk menjadi Sub Sub Recipient (SSR) di Kab. Pasaman Barat, Kab. Pesisir Selatan dan Kota Bukittinggi untuk terlibat dan berperan aktif dalam pengelolaan program eliminasi TB Komunitas untuk periode tahun 2025 – 2026.

Proses

Permohonan dan minat menjadi Sub Sub Recipient (SSR) Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan & Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat dapat diajukan kepada Sub Recipient (SR) Provinsi Sumatera Barat melalui email: sr-sumbar@penabulu-stpi.id dengan subyek Calon SSR Kabupaten Pasaman Barat atau Kabupaten Pesisir Selatan atau Kota Bukittinggi Periode 2025-2026.

Semua dokumen harus tersedia dan diterima oleh Sub Recipient (SR) Provinsi Sumatera Barat tidak lebih dari tenggat waktu yang tercantum dalam pengumuman resmi yang dilakukan melalui media sosial dan situs resmi Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI selambat-lambatnya pada hari Rabu 30 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB.

Persyaratan administratif dan formulir pemohon dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) berserta lampirannya.

Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja beserta lampirannya dibawah ini :

Undangan Pengajuan Pernyataan Minat Sebagai Sub-Sub Recipient Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi & Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi Periode Tahun 2025-2026

Latar Belakang

Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit penyebab kematian kedua di dunia akibat satu agen infeksi, setelah virus COVID-19. Lebih dari 10 juta orang terus terjangkit penyakit TBC setiap tahunnya. Global Tuberculosis Report (GTR) 2023 mencatat Indonesia sebagai satu dari 30 negara di dunia yang memiliki kasus tuberkulosis (TBC) yang sangat tinggi.

Dalam menanggulangi TBC, Indonesia mendapatkan dukungan dana dari The Global Fund yang disalurkan kepada pemerintah Indonesia dan komunitas untuk saling berkolaborasi untuk menjalankan program Eliminasi TB di Indonesia. Pemerintah mengupayakan ketersediaan obat dan fasilitas serta pelayanan kesehatan yang ramah pada pasien TBC. Selain itu, komitmen politik pemerintah juga dituangkan dalam ketersediaan kebijakan dan anggaran untuk penanggulangan TBC.

Melalui proses pengkajian calon pelaksana Principal Recipient (PR) TB The Global Fund oleh Country Coordinating Mechanism (CCM) Indonesia, direkomendasikan Konsorsium PENABULU – STPI kembali diusulkan ke Global Fund sebagai Principal Recipient (PR) TB. Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam Pleno CCM pada tanggal 3 Maret 2023. Berdasarkan rekomendasi CCM Indonesia Konsorsium Penabulu-STPI terlibat aktif dalam proses penyusunan Funding Request (FR) untuk tahun 2024 – 2026 dan telah mendapatkan approval dari The Global Fund pada 8 November 2023.

Berdasarkan dokumen Grant Confirmation yang ditandatangani pada bulan November 2023 antara The Global Fund dan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PB-STPI) sebagai PR Komunitas dalam program eliminasi TBC di Indonesia, PR PB-STPI bertanggungjawab untuk melaksanakan program GF TB tahun 2024 – 2026 di 30 Provinsi yang mencakup 190 Kabupaten/Kota untuk tahun 2024 dan 229 Kabupaten/Kota mulai tahun 2025.

Pembukaan SSR dilakukan untuk wilayah baru sejumlah 39 Kab/Kota di 17 Provinsi dan untuk di provinsi Jambi pembukaan SSR dilakukan di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi & Kabupaten Muaro Bungo.

SR Jambi membuka kesempatan kemitraan baru dan mengundang Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk mengajukan Surat Pernyataan Minat (Expression of Interest – EOI) dan mengikuti proses seleksi untuk menjadi Sub Sub Recipient (SSR) di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi & Kabupaten Muaro Bungo untuk terlibat dan berperan aktif dalam pengelolaan program eliminasi TB Komunitas untuk periode tahun 2025-2026.

Proses

Permohonan dan minat menjadi Sub Sub Recipient (SSR) di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi & Kabupaten Muaro Bungo di Provinsi Jambi dapat diajukan kepada Sub Recipient (SR) Provinsi Jambi melalui email: sr-jambi@pbstpi.id dengan subyek Calon SSR Kota Jambi/Kabupaten Muaro Jambi/Kabupaten Muaro Bungo Periode 2025-2026.

Semua dokumen harus tersedia dan diterima oleh Sub Recipient (SR) Provinsi Jambi tidak lebih dari tenggat waktu yang tercantum dalam pengumuman resmi yang dilakukan melalui media sosial dan situs resmi Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI selambat-lambatnya pada hari Rabu 30 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB.

Persyaratan administratif dan formulir pemohon dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) berserta lampirannya.

Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja beserta lampirannya dibawah ini :

Undangan Pengajuan Pernyataan Minat Sebagai Sub-Sub Recipient Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur & Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Periode Tahun 2025-2026

Latar Belakang

Tuberkulosis (TBC) merupakan penyakit penyebab kematian kedua di dunia akibat satu agen infeksi, setelah virus COVID-19. Lebih dari 10 juta orang terus terjangkit penyakit TBC setiap tahunnya. Global Tuberculosis Report (GTR) 2023 mencatat Indonesia sebagai satu dari 30 negara di dunia yang memiliki kasus tuberkulosis (TBC) yang sangat tinggi.

Dalam menanggulangi TBC, Indonesia mendapatkan dukungan dana dari The Global Fund yang disalurkan kepada pemerintah Indonesia dan komunitas untuk saling berkolaborasi untuk menjalankan program Eliminasi TB di Indonesia. Pemerintah mengupayakan ketersediaan obat dan fasilitas serta pelayanan kesehatan yang ramah pada pasien TBC. Selain itu, komitmen politik pemerintah juga dituangkan dalam ketersediaan kebijakan dan anggaran untuk penanggulangan TBC.

Melalui proses pengkajian calon pelaksana Principal Recipient (PR) TB The Global Fund oleh Country Coordinating Mechanism (CCM) Indonesia, direkomendasikan Konsorsium PENABULU – STPI kembali diusulkan ke Global Fund sebagai Principal Recipient (PR) TB. Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam Pleno CCM pada tanggal 3 Maret 2023. Berdasarkan rekomendasi CCM Indonesia Konsorsium Penabulu-STPI terlibat aktif dalam proses penyusunan Funding Request (FR) untuk tahun 2024 – 2026 dan telah mendapatkan approval dari The Global Fund pada 8 November 2023.

Berdasarkan dokumen Grant Confirmation yang ditandatangani pada bulan November 2023 antara The Global Fund dan Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PB-STPI) sebagai PR Komunitas dalam program eliminasi TBC di Indonesia, PR PB-STPI bertanggungjawab untuk melaksanakan program GF TB tahun 2024 – 2026 di 30 Provinsi yang mencakup 190 Kabupaten/Kota untuk tahun 2024 dan 229 Kabupaten/Kota mulai tahun 2025.

Pada tahun 2025-2026 Yayasan Masyarakat Sehat Sriwijaya mendapatkan mandat dari PR Konsorsium Penabulu-STPI untuk memperluas wilayah kerja yang baru. Sub-Sub Recipient (SSR) akan bekerja di wilayah kerja yang baru di Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan durasi pelaksanaan program sampai dengan akhir tahun 2026.

Proses

Permohonan dan minat menjadi Sub Sub Recipient (SSR) Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan dapat diajukan kepada Sub Recipient (SR) Yayasan Masyarakat Sehat Sriwijaya Provinsi Sumatera Selatan melalui email: masyarakatsehatsriwijaya21@gmail.com dengan subyek Calon SSR Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kota Lubuk Linggau Periode 2025-2026.

Semua dokumen harus tersedia dan diterima oleh Sub Recipient (SR) Yayasan Masyarakat Sehat Sriwijaya Provinsi Sumatera Selatan tidak lebih dari tenggat waktu yang tercantum dalam pengumuman resmi yang dilakukan melalui media sosial dan situs resmi Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI selambat-lambatnya pada hari Rabu 30 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB.

Persyaratan administratif dan formulir pemohon dapat dilihat pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) berserta lampirannya.

Silahkan unduh Kerangka Acuan Kerja beserta lampirannya dibawah ini :