Skip to content

Wujud Komitmen Pemerintah Kota, Makassar Kini Punya Peraturan Walikota (Perwali) TBC

IMG-20230908-WA0050

Sosialisasi dan pengenalan Perwali TBC kota Makassar dilakukan pertama kali melalui forum Pertemuan Tindak Lanjut Komunitas Dan Pemangku Kebijakan Jejaring DPPM TBC tingkat kota Makassar.

MAKASSAR— Pemerintah kota Makassar resmi mengeluarkan regulasi untuk upaya percepatan Eliminasi TBC tahun 2030. Regulasi berupa Peraturan Wali Kota itu ditandatangani oleh Wali Kota Makassar bernomor 20 Tahun 2023 tentang penanggulangan Tuberkulosis.

“Kita bersyukur bahwa setelah adanya forum multi sektor, komitmen pemerintah kota semakin nyata untuk percepatan eliminasi TBC. Perwali ini sudah ditandatangani sejak Mei lalu, namun baru kita sosialisasikan untuk menakar peluang implementasinya,” tukas Penanggungjawab Program TB Dinas Kesehatan Kota Makassar, Sierly Natar, pada kegiatan Pertemuan Tindak Lanjut Komunitas Dan Pemangku Kebijakan Jejaring DPPM TBC Yamali TB, Kamis, 7 September 2023.

Menurut Sierly, dengan keluarnya Perwali tentang penaggulangan TBC, upaya percepatan eliminasi TBC di kota Makassar akan semakin kuat. Secara capaian Dinkes Makassar, kata dia, tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan penemuan kasus di mana tahun 2021 4088, meningkat menjadi 6076 tahun 2022, dan hingga Agustus 2023 telah berada pada angka temuan kasus sebanyak 4511.

“Ini langkah maju pemerintah kota, apalagi secara nasional Makassar saat ini juga telah menjadi sumber pembelajaran baik karena keberadaan dan keberhasilan forum multisektornya,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, SR Manager Yamali TB Wahriyadi menyampaikan apresiasinya atas komitmen pemerintah kota Makassar. Ia berharap bahwa implementasinya segera dapat diberlakukan untuk menguatkan upaya-upaya para pihak dalam penanggulangan TBC di Makassar. “Kami dari sisi komunitas tentu sangat menyambut baik. Tren upaya kita sangat positif, apalagi dari DPRD Kota Makassar juga sebelumnya telah menjanjikan untuk memasukkan TBC ini sebagai agenda prolegda tahun 2024,” tuturnya.

Dalam pertemuan ini, selain membahas tentang regulasi TBC di kota Makassar, juga dilakukan paparan dan diskusi untuk penguatan dan optimalisasi pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) untuk layanan TBC Di Kota Makassar. Hadir sejumlah pihak dari SR Yamali TB, Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dan kota Makassar, Bappeda Kota Makassar, Adinkes Sulsel, Asosiasi Klinik, Asosiasi Rumah Sakit, Kopi TB, IDI, Bappeda serta Bagian Pemerintahan kota Makassar. Hadir juga menjadi narasumber Adinkes Pusat Dr Rachmat Latif, serta Direktur SUPD Kemendagri, Erliani Budi Lestari.

Bagikan Artikel

Cermati Juga